Bisa Pakai HP, Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Bisa Pakai HP, Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Cara Cek skor kredit BI Checking alias SLIK OJK

JAKARTA - Saat seseorang hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Baca Juga

Lima Tahun Perubahan Positif ASDP: Pacu Layanan Penyeberangan Nasional

Pengertian BI Checking 

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID). 

Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran. 

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Informasi Debitur (SID) kini telah diubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan struktur pengawasan perbankan yang saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.

Dalam SLIK, terdapat layanan yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengakses informasi terkait riwayat kredit para nasabah. 

Melalui iDEB, lembaga keuangan memiliki akses untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur, memastikan integritas informasi yang terkait dengan kreditur di berbagai lembaga keuangan.

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking 

BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya. 

- Skor 1: Kredit Lancar yang artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak. 

- Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari. 

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari. 

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari. 

- Skor 5: Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari. 

Dari penjelasan di atas, nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan masuk dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan. 

Syarat BI Checking 

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking atau permintaan iDeb yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan juga untuk meninggal dunia. 

Debitur Perseorangan: 

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan KTP. 

- Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan paspor. 

Debitur Badan Usaha: 

- Identitas pengurus, yaitu KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. 

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan usaha. 

- Salinan akta pendirian atau anggaran dasar pertama. 

- Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha. 

Debitur yang Meninggal Dunia: 

- Identitas ahli waris, dengan syarat KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. 

- Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak berwenang yang berwenang. 

- Dokumen yang dapat menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris. 

Cara Cek BI Checking via Online (SLIK OJK) 

1. Melalui Situs iDebku OJK 

- Persiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, sesuai dengan jenis debitur dan nomor identitas debitur. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id dan pilih opsi "Pendaftaran". 

- Isi formulir dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur dan nomor identitas debitur, serta unggah dokumen pendukung. 

- Ajukan permohonan dan periksa statusnya di menu "Status Layanan" dengan memasukkan jenis debitur dan nomor identitas debitur yang sesuai. 

- Hasil dari proses BI Checking akan dikirimkan melalui email kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal satu hari kerja setelah proses pendaftaran selesai, dengan memperhatikan jenis debitur dan nomor identitas debitur yang telah diinput sebelumnya.

2. Melalui Laman IDScore.id 

- Kunjungi situs www.idscore.id dan login ke akun Anda atau daftar jika belum memiliki. 

- Pilih opsi "Cek Skor Kredit Anda Sekarang" untuk melanjutkan. 

3. Melalui Aplikasi Skor Life 

- Unduh aplikasi Skor Life dari App Store atau Play Store. 

- Login ke akun Anda dan ikuti instruksi untuk mengisi data diri dan mengetahui skor kredit Anda. 

4. Melalui Cekaja.com 

- Kunjungi situs https://www.cekaja.com/ dan klik tombol "Cek Skor Anda". 

- Isi formulir dengan data yang diminta dan ikuti petunjuk hingga informasi skor riwayat kredit ditampilkan. 

Cara Cek BI Checking secara Offline 

- Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan. 

- Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat. 

- Isi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai petunjuk. 

- OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui alamat email yang telah Anda daftarkan. 

Dengan menggunakan metode ini, Anda dapat memperoleh informasi terkait riwayat kredit secara langsung dari kantor OJK yang bersangkutan. 

Cara Membersihkan BI Checking 

Berikut adalah cara untuk membersihkan catatan BI Checking yang buruk dan dapat dilakukan jika Anda mendapatkan skor rendah, misalnya skor 3 akibat tunggakan pembayaran atau cicilan yang tertunda: 

- Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunda. Penting untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan secara tepat waktu, mengingat keputusan persetujuan kredit di lembaga keuangan bergantung pada catatan kredit yang bersih. 

- Setelah melunasi tunggakan, perhatikan perubahan pada catatan BI Checking. Jika skor belum berubah, ajukan klarifikasi kepada pihak bank yang bersangkutan. Sertakan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit, dan pastikan untuk mengonfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kewajiban kredit Anda telah diselesaikan. 

- Tunggu konfirmasi resmi bahwa catatan BI Checking Anda telah membersih. 

Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat memulihkan catatan kredit Anda ke posisi yang lebih baik dan memperbaiki skor BI Checking yang sebelumnya buruk.

Redaksi

Redaksi

Icon.energika.idadalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

PLN Icon Plus Raih Pengakuan Prestisius di Media Relations Awards

PLN Icon Plus Raih Pengakuan Prestisius di Media Relations Awards

PLN Icon Plus Berjaya dalam Ajang Media Relations Awards 2024

PLN Icon Plus Berjaya dalam Ajang Media Relations Awards 2024