Wali Kota Depok Mangkir Panggilan Bawaslu, Hadirnya Lewat Zoom

Wali Kota Depok Mangkir Panggilan Bawaslu, Hadirnya Lewat Zoom

DEPOK- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mangkir dari jadwal pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Diketahui bahwa Idris dilaporkan ke Bawaslu Depok karena diduga menghadiri dan melakukan kampanye terhadap pasangan calon (paslon) Nomor 01, IMAM-RIRIN, pada Pilkada Depok 2024.

Idris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, hingga sore hari, Idris tidak terlihat hadir di Kantor Bawaslu di Jalan Karya Pemuda No. 4 RW 004, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok. Informasi yang didapat menunjukkan bahwa Idris sedang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Idris terlihat hadir di Rapat Paripurna DPRD Depok di Gedung DPRD Depok di Grand Depok City. Ia meninggalkan ruang rapat melalui pintu belakang. Idris dijadwalkan oleh Bawaslu untuk klarifikasi pada Kamis, 10 Oktober, pukul 14.00 WIB.

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa Idris memenuhi panggilan Bawaslu secara online atau dalam jaringan (daring). Kehadiran Idris untuk klarifikasi dilakukan melalui Zoom.

Baca Juga

Dukung Industri Lokal, Publika Labs di Wedding Expo Depok24jam

Dalam sesi Zoom, terlihat Idris bersama Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio. Idris tampak mengenakan kemeja putih dan peci. Namun, ketika dikonfirmasi, Sulastio mengakui bahwa Idris hadir memenuhi panggilan.

“Wali kota hadir kok, hadir melalui Zoom,” kata Sulastio, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa kehadiran melalui daring diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, yaitu di Pasal 26 ayat (2) dan (3). Disebutkan bahwa kehadiran secara daring diperbolehkan karena alasan jarak, keamanan, dan bencana alam.

“Jadi, setelah kami mengirimkan surat undangan, pihak terlapor memohon agar pelaksanaan klarifikasi dilakukan secara daring dengan alasan sedang berdinas di luar kota dan pada jam tersebut tidak bisa hadir secara langsung. Karena kami juga terbatas waktu, kami harus membuat keputusan Sabtu, jadi kami putuskan dilaksanakan secara Zoom. Karena Zoom itu kan sebenarnya alternatif, bukannya harus Zoom, tapi boleh dilakukan dengan syarat,” ujarnya.

Sulastio menyebut bahwa Idris sedang berdinas dan tidak dapat hadir pada jam yang sudah ditentukan, yaitu pukul 14.00 WIB. Pleno untuk memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak, menurut Sulastio, direncanakan digelar Sabtu, 12 Oktober.

“Kita punya waktu hingga Sabtu, ya. Sementara, kita belum pleno. Saya juga nanti setelah itu harus berdiskusi dengan teman-teman di Gakumdu. Nanti kita lihat, apakah kita membutuhkan keterangan tambahan, tapi itu bisa saja. Ya, itu tadi, kita terbatas waktu, jadi saya harus menghitung waktu karena kalau ini diputuskan setelah Sabtu, ya percuma juga,” ungkapnya.

Dalam proses klarifikasi yang dilakukan secara daring, Idris dicecar 20 pertanyaan terkait izin cuti. Ia juga ditanyakan mengenai kehadirannya dalam kampanye tersebut.

“Ya, yang pertama dipersoalkan oleh pelapor itu soal izin cuti, lalu mengapa bisa hadir, apa saja yang dilakukan di sana, dan apa yang disampaikan. Nah, itu (jawaban terlapor) yang kami belum bisa sampaikan karena ini masih dalam proses. Tapi pertanyaannya sekitar hal itu,” kata Sulastio.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang, selaku pelapor, mempertanyakan dasar aturan yang dipakai Bawaslu untuk memperbolehkan kehadiran wali kota melalui daring. Menurutnya, jika memang ada aturan yang memperbolehkan, seharusnya Bawaslu menyampaikan secara gamblang.

“Menyampaikan aturannya apakah dalam pemeriksaan boleh atau tidak wali kota diperiksa melalui Zoom. Bawaslu harus menyampaikan agar masyarakat tahu bahwa ada aturannya. Nah, di dalam aturan nanti kita sama-sama membaca. Jika memang di dalam aturan itu diperbolehkan, tentu ada alasan-alasan tertentu,” katanya.

Tatang mengaku belum membaca aturan yang dipakai Bawaslu untuk memperbolehkan pemeriksaan melalui daring. Namun, sebagai warga yang taat hukum, seharusnya wali kota mengikuti prosedur yang berlaku. Tatang pun meminta agar Bawaslu Depok bersikap tegas atas laporan yang dibuatnya.

“Ini yang saya belum pahami, berkaitan dengan pemeriksaan melalui Zoom ini, apakah diperbolehkan atau tidak. Kalau diperbolehkan, dasar hukumnya apa? Tentu di sini kita meminta kepada Bawaslu untuk bersikap tegas. Yang jelas, saya sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur sebagai pelapor. Saya sudah diminta klarifikasi datang langsung, karena saya tidak diberitahukan oleh Bawaslu bahwa pemeriksaan boleh dilakukan secara daring. Saya juga tidak diberikan informasi itu, termasuk para saksi,” pungkasnya.

Redaksi

Redaksi

Icon.energika.idadalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran

Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran

Akselerasi Transisi Energi, Pemerintah Genjot Investasi Energi Baru Terbarukan

Akselerasi Transisi Energi, Pemerintah Genjot Investasi Energi Baru Terbarukan

Akselerasi Transisi Energi, Pemerintah Genjot Investasi Energi Baru Terbarukan

Akselerasi Transisi Energi, Pemerintah Genjot Investasi Energi Baru Terbarukan

TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh

TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh

Electricity Connect 2024: Anak Muda Bicara Tantangan dan Harapan Kendaraan Listrik di Indonesia

Electricity Connect 2024: Anak Muda Bicara Tantangan dan Harapan Kendaraan Listrik di Indonesia