Bank Indonesia Kembali Hadirkan Layanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Bank Indonesia Kembali Hadirkan Layanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

JAKARTA-Mendekati musim Lebaran, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dengan kemudahan akses online melalui situs pintar.bi.go.id. Masyarakat diwajibkan untuk menukarkan uang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh BI, dengan pengecualian pada hari libur nasional atau cuti bersama, kecuali diatur secara khusus oleh BI.

BI juga menetapkan batasan jumlah uang rupiah yang dapat ditukarkan. Uang logam dapat ditukarkan hingga 250 keping untuk setiap pecahan, sementara uang kertas harus dalam kelipatan setiap 100 lembar sesuai alokasi yang ditentukan.

Prosedur untuk menukar uang di Bank Indonesia melalui PINTAR BI adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Lima Tahun Perubahan Positif ASDP: Pacu Layanan Penyeberangan Nasional

1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id. 2. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman utama PINTAR. 3. Pilih provinsi dan lihat lokasi penukaran. 4. Pilih lokasi yang sesuai dan isi data pemesanan. 5. Tentukan jumlah uang yang akan ditukar sesuai peraturan BI. 6. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan. 7. Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang melalui kas keliling BI, antara lain:

1. Menukar uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 2. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. 3. Uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan jumlah yang tercantum pada bukti pemesanan. 4. Uang harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BI. 5. BI akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, dengan menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. 6. Penggantian uang hanya diberikan jika uang tersebut dapat diakui keasliannya. 7. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. 8. Penukar harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan penukaran.

Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menukar uang baru secara online melalui layanan BI.

Redaksi

Redaksi

Icon.energika.idadalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

PLN Icon PLUS Kenalkan Inovasi EMS: Meningkatkan Kualitas Energi untuk Masyarakat

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

Menjawab Tantangan Energi Nasional dengan Inovasi Terbaru EMS dari ICONPLUS

PLN Icon Plus Raih Pengakuan Prestisius di Media Relations Awards

PLN Icon Plus Raih Pengakuan Prestisius di Media Relations Awards

PLN Icon Plus Berjaya dalam Ajang Media Relations Awards 2024

PLN Icon Plus Berjaya dalam Ajang Media Relations Awards 2024